Eka mengatakan saat pemeriksaan oleh penyidik, pelaku menceritakan kronologis kejadian, bahwa setelah terduga pelaku kembalikan parang ke rumah korban, pukul 03.00 Dia ke Masjid untuk Sholat dan setelah Sholat dia sempat tertidur di Masjid hingga pukul 06.00 WITA. Kata Eka
Setelah dari masjid dia (pelaku) pulang ke rumah, namun dilihatnya, banyak orang yang bwrkerumun di rumah korban, ST terduga pelaku ini, datangi rumah korban, dan masuk ke dalam rumah korban tepatnya ke dapur dan melihat korban yang masih dengan posisi yang sama dengan kondisi sudah meninggal.
ST terduga pelaku ini dijemput polisi untuk dimintai keterangan pukul 09.00 WITA, Senin (24/10/2022) bersama 4 saksi lainnya, istri dan anak korban, ST mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Kaplsek juga menjelaskan, Kejadian ini sendiri bermula dengan dilaporkan dengan penemuan mayat di RT 002, RW 001 Dusun I Lamalu, Kecamatan Pantar oleh anak korban JRT (32) ke pihak Pemerintah Desa dan polisi.
"kami dapat laporan dari anak korban tentang ada penemuan bayi di rumah korban, sehingga kami langsung menuju tkp, ketika melihat benar ada jenazah yang diduga dibunuh kami langsung segera kordinasi dengan tim dokter dan evakuasi jenazah ke puskesmas untuk visum luka pada tubuh korban" pungkas Eka.
Editor : Danny Manu