get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Korban Penganiayaan Oleh Oknum Anggota Brimob di Alor Kecam Minta Proses Hukum

Tersinggung Ditegur Bangun Tidur Jangan Siang Hari, Suami Hajar Istri hingga Babak Belur

Kamis, 20 Juli 2023 | 13:40 WIB
header img
Tersinggung ditegur bangun tidur jangan siang hari, suami hajar istri hingga babak belur. Foto: IST


''Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah kita tangkap saat sedang nongkrong,'' kata Priyanto, Kamis (20/7/2023).

Dugaan tindak pidana KDRT ini, kata Priyanto, telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

''Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,'' pungkas Priyanto.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut