Tersinggung Ditegur Bangun Tidur Jangan Siang Hari, Suami Hajar Istri hingga Babak Belur
Kamis, 20 Juli 2023 | 13:40 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/20/5674a_suami-hajar-istri.jpeg)
''Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah kita tangkap saat sedang nongkrong,'' kata Priyanto, Kamis (20/7/2023).
Dugaan tindak pidana KDRT ini, kata Priyanto, telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
''Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,'' pungkas Priyanto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta