Rupanya niat untuk mencuri dengan cara membawa kabur bawaan korban ini, sudah ada sehingga pelaku sempat berpura pura kehabisan bensin saat si pertigaan putra lio, menuju arah BRI Cabang Kalabahi, sehingga korvan sempat diperintahkan turun dari motor pelaku.
"Saat diperintahkan turun, korban sempat curiga, sehingga terus berjalan mengikuti pelaku yang berpura pura hendak mengisi bensin eceran" cerita Usman
Sesaat melihat peluang bisa kabur, pelaku segera menghidupkan motor dan kabur meninggalkan korban, yang merupakan ibu ibu ini, sehingga korbanpun langsung mendatangi Mapolres Alor untuk buatkan laporan.
Kasus pencurian yang awalnya pelaku tidak diketahui akhirnya semakin benderang setelah Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob menangkap pelaku YB tanpa perlawanan dirumahnya pada tanggal 6 Oktober 2023, yang beralamat Watatuku Rt 003 / Rw 002 , Kel. Welai Timur, Kec. Teluk Mutiara setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satuan Polres Alor akhirnya diketahui bawasanya pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya dan dari penangkapan tersebut Satuan reskrin Polres Alor mengamankan 6 Lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang.
Usman mengatakan pasca penqgkqpqn, pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres Alor, adapun total kerugian atas tindakan Pelaku YB ( 30 Tahun) kurang lebih 4 juta rupiah, atas tindakan tersebut pelaku YB di ancam dengan pasal 362 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun Penjara tutup Perwira asli asal Pantar timur tersebut.
Editor : Danny Manu