KALABAHI, iNewsAlor. Id - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Caleg Anggota DPRD terpilih Kabupaten Alor Masa Bhakti 2024-2029, Kamis (02/05/2024), salah satu anggota terpilih dari partai Gerindra terancam di PAW.
Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD terpilih ini, nasibnya terancam, pasalnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra Kabupaten Alor, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada KPU.
Surat Keputusan yang dilayangkan ke KPU tersebut, dengan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Alor itu, sempat disampaikan Ketua Bawaslu saat pleno penetapan anggota DPRD terpilih oleh KPU kamis malam kemarin.
Ketua Bawaslu, Orias Langmau, SE, yang dihubungi di ruang kerjanya, jumat (03/05/2024) membenarkan surat yang didapat dari DPC Partai Gerindra yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Alor.
"Kami dapat tembusan dari surat yang ditanda tangani ketua DPC Gerindra.Perihal laporan tentang usulan daftar nama Caleg Gerindra yang diberhentikan. Termasuk ada nama salah satu Caleg terpilih" Kata Langmau.
"Surat keputusan tersebut, ada 15 nama nama Caleg asal Gerindra yang di berhentikan dari keanggotaan partai" Katanya lagi.
15 orang Caleg yang diberhentikan dari keanggotaan partai itu, dengan alasan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, berdasarakan surat keputuaan yang ditujukan ke KPU dengan tembusan ke mereka. Ujar Langmau.
Berdasarkan surat itu, Langmau menjelaskan, mereka telah mengingatkan KPU,agar surat yang dari Partai Geindra dalam Penetapan Anggota DPRD terpilih perlu dijalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan "Jadi kami menghimbau berdasarkan surat laporan yang ada dan kami angkat di pleno".pungkasnya.
"Artinya dalam penetapan 30 Caleg anggota DPRD terpilih ini, KPU perlu melihat perihal surat dari partai Gerindra yang dimaksud. Ungkap Langmau.
Lanjutnya, terkait dari surat laporan Gerindra, urusan tersebut adalah ranah KPU dan internal parta itu sendiri, sehingga Bawaslu,hanya mengingatkan dan memantau. Tegasnya
Sementara Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, S. Pd mengatakan, sebelumnya seperti apa yang sudah diangkat oleh pihak Bawaslu terkait Surat Keputusan dari Partai Gerindra, saat pleno kemarin, Ia juga menjelaskan mereka juga sudah mendapatkan surat tersebut, 2 minggu pasca penetapan
" Suratnya masuk sekitar pertengahan Bulan April" Ujar Laamin.
"Isi suratnya pemberhentian 15 Caleg Partai Gerindra, yang mana salah satunya ada Caleg terpilih, di Dapil 2, inisial Y. A". Katanya.
Laamin menjelaskan, Namun yang bersangkutan (Y.A) telah kami tetapkan dari 30 Caleg Anggota DPRD terpilih, sesuai dengan mekanisme nama nama yang ada di KPU, sehingga kami akan melakukan klarifikasi terhadap partai yang bersangkutan.
"Dan proses penetapan ini, memang harus kami lakukan sesuai dengan peraturan KPU no 6, yaitu Caleg terpilih tetap kami tetapkan, namun terkait kondisi yang tidak memenuhi syarat dan diberhentikan kita wajib melakukan klarifikasi kepartai yang bersantkutan" Tegasnya.
Terkait kasus ini, Ketua KPU ini juga mengatakan pasca penetapan mereka mempunyai waktu 14 hari kedepan untuk melakukan klarifikasi.
Ditanya mengenai alasan pemberhentian, Laamin mengatakan itu lebih ke internal partai, sebelumnya mereka (partai Gerindra) telah menjelaskan dalam lembaran yang diikuatkan dalam laporan Surat Keputusan tersebut, namun KPU nantinya hanya mengecek, kebenaran dan keabsaan dari proses pemberhentian itu sendiri.
Berdasarkan peraturan KPU no 6, terkait penetapan Caleg DPRD terpilih Kabupaten Alor dalam Pemilu 2024 dan Surat Keputusan 545 Tahun 2024, KPU telah menetapkan 30 Caleg terpilih untuk anggota DPRD kabupaten Alor.
Editor : Danny Manu