Flores, iNewsAlor. id - Aipda AS anggota Polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur, NTT, kini menjalani proses hukuman etik, karena melakukan penganiayaan terhadap YRJ pelaku persetubuhan terhadap anaknya.
Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai Timur (Matim) AKBP, Suryanto, saat dikonfirmasi iNews, Selasa (5/11/2024) sore.
Kata Suryanto, meski sudah jadi tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AS, karena beberapa alasan.
Tetapi berkas perkara kasus penganiayaan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada pertengahan Oktober kemarin.
“Sudah, tetapi karena sanksi hukum penganiayaan adalah dibawah 4 thn dan pertimbangan pelaku persetubuhan anak belum P21 dan masih ditahan di Polres, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami belum melakukan penahanan Aipda AS.”
Selain itu tambah Suryanto, bahwa AS sudah diperiksa Propam dan AS harus siap menjalani hukuman Etik.
Aipda AS, sangat menyayangkan perbuatan YRJ yang tega menghamili anaknya yang kini masih berusia 17 tahun.
"Mereka dua memang pacaran. Harusnya dia (YRJ) melindungi anak saya. Jangan dia hancurkan masa depannya. Saya sebagai orang tua, sangat terpukul. Saya sudah 2 kali memperingati dia (YRJ) agar menjaga anak saya jika dia sayang dengan anak saya. Bukan dengan cara menghamilinya," cerita AS.
AS mengaku saat ini ia tengah mengalami hukuman Etik akibat dari perbuatannya yang telah menganiaya YRJ, pasca dilaporkan pihak keluarga.
Editor : Danny Manu