"GP Ansor Pasang Badan Bela Warga Pulau Kera: Tolak Relokasi Sepihak Bupati Yos Lede!"

Kupang, iNewsAlor.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendesak Bupati Kupang, Yosep Lede, SH, untuk meninjau kembali rencana relokasi warga Pulau Kera di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi kepemudaan ini menilai pendekatan pemerintah terkesan mengancam dan tidak berdasar pada dialog yang bijak.
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Bidang Kelautan dan Perikanan, Ajhar Jowe, dalam keterangan kepada media pada Kamis (1/5/2025), menyebut bahwa ancaman relokasi terhadap masyarakat Pulau Kera tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang bijaksana.
“Belum ada pendekatan persuasif dari pemerintah. Yang muncul justru ancaman relokasi tanpa mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan budaya masyarakat. Itu bukan cara yang tepat dalam menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Ajhar menyebut, berdasarkan penuturan salah satu tokoh masyarakat yang mendiami pulau Kera, masyarakat Pulau Kera yang mayoritas berasal dari Suku Bajo telah mendiami pulau tersebut sejak tahun 1911. Mereka memiliki akar sejarah yang kuat, ditandai dengan adanya sumur tua, makam tokoh adat, serta peninggalan zaman penjajahan Belanda.
Pulau Kera juga menjadi saksi sejarah saat Perang Dunia II. Masyarakat sempat mengungsi akibat serangan Jepang, sebelum akhirnya kembali dan menetap secara permanen pada tahun 1992. Kepulangan mereka dipimpin oleh almarhum Naseng Rabbana, yang kala itu khawatir bukti sejarah Suku Bajo akan dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Masyarakat Suku Bajo tak sekadar tinggal di Pulau Kera, tapi mewarisi sejarah leluhur mereka. Ancaman relokasi tanpa menghormati sejarah itu sangat disayangkan,” kata Ajhar.
Secara administratif, Pulau Kera berada dalam wilayah Desa Uiasa, Kecamatan Semau. Namun hingga kini status kepemilikan tanah di pulau itu masih belum jelas. Ada yang mengklaim milik pribadi, sementara data Pemerintah Provinsi menunjukkan bahwa pulau tersebut merupakan aset negara.
Pada awal tahun 2000-an, masyarakat mulai membangun infrastruktur secara swadaya, termasuk masjid pada 2001 dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) kelas jauh pada 2018, agar anak-anak bisa mengenyam pendidikan dasar di tempat tinggal mereka.
Data Kependudukan Kabupaten Kupang mencatat bahwa terdapat 167 jiwa dari 103 kepala keluarga di Pulau Kera. Sebanyak 88 kepala keluarga telah memiliki KTP Kabupaten Kupang dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada setiap pemilihan.
“Kami berharap Bupati Kupang bisa meninjau kembali kebijakan ini dan memulai dialog terbuka bersama warga. Jangan sampai kebijakan ini hanya memihak kepentingan tertentu dan mengabaikan hak dasar masyarakat,” tegas Ajhar.
GP Ansor, lanjut dia, akan terus mengawal persoalan ini secara kelembagaan dan telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat Pulau Kera, tutup Ajhar.
Editor : Danny Manu