get app
inews
Aa Text
Read Next : 288 UMK di Jatimbalinus Mengikuti Program Pertamina UMK Academy 2025

Kopdit Swastisari Kupang Siap Bayar Pesangon Eks Karyawan, Bantah Lakukan PHK Sepihak

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:31 WIB
header img
Drs. Lambertus Ara Tukan, MM - Ketua Pengurus Kopdit Swastisari Kupang (Foto: Ist)

Kupang, iNewsAlor.id – Koperasi Kredit (Kopdit) Swastisari Kupang menyatakan kesediaannya untuk membayar pesangon kepada mantan karyawannya, Danang Surya Pranata, sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

Ketua Pengurus Kopdit Swastisari Kupang, Lambertus Ara Tukan, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Danang tidak dilakukan secara sepihak. Ia menyebut proses PHK tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses PHK ini sudah mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Jadi kalau ada yang menyebut PHK ini sepihak, itu tidak benar,” ujar Lambertus kepada wartawan, Rabu (22/5/2025).

Ia menambahkan, pihak koperasi menghormati proses hukum yang berjalan dan akan melaksanakan isi putusan pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga.

“Seluruh pengurus, pengawas, dan manajemen telah melakukan rapat dan sepakat untuk menjalankan putusan pengadilan. Ini adalah jalan tengah terbaik agar polemik tidak terus berlanjut,” tegasnya.

Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A dengan nomor perkara: 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, Kopdit Swastisari dinyatakan wajib membayar pesangon kepada Danang sebesar Rp153.646.946 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah). Selain itu, koperasi juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp188.000.

Lambertus juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat perbedaan perhitungan antara pihak koperasi dan Danang terkait nominal pesangon. Menurut Danang, jumlah yang seharusnya dibayarkan lebih dari Rp300 juta, sementara pihak koperasi menilai angka tersebut tidak sesuai.

“Baik dari mantan karyawan maupun dari kami memiliki perhitungan masing-masing. Karena itu, keputusan pengadilan menjadi solusi terbaik,” pungkas Lambertus.

Dengan dilaksanakannya keputusan ini, ia berharap tidak ada lagi polemik seputar pesangon maupun proses PHK di internal koperasi.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut