Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp125,7 Miliar di NTT, Publik Desak KPK Turun Tangan

Flores, iNews.id – Proyek preservasi jalan nasional senilai Rp125,7 miliar yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III NTT menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari APBN 2023–2024 itu dinilai tidak maksimal, bahkan menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sejumlah titik jalan dan saluran U-ditch di Labuan Bajo hingga ruas Mena–Ruteng dilaporkan rusak, amburadul, bahkan ada yang tak dikerjakan sama sekali. Tokoh masyarakat sekaligus lawyer, Yance Janggat, SH, menilai lemahnya pengawasan PPK dan Satker BPJN menjadi penyebab utama.
“Kami minta Kepala Balai segera evaluasi PPK dan Satker. Jika terbukti ada KKN, KPK dan Kejaksaan Agung harus turun tangan,” tegas Yance, Senin (11/8/2025).
Senada, warga Manggarai berinisial HS juga mendesak penegak hukum memeriksa kontraktor pelaksana. Ia menduga ada laporan fiktif dan praktik korupsi berjamaah di tubuh BPJN NTT.
Desakan serupa datang dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia. Ketua Umum Gabriel Goa meminta KPK bersama BPK RI melakukan audit investigatif serta memproses hukum dugaan penyimpangan yang disebut merugikan rakyat NTT.
Hingga kini, pihak BPJN NTT belum berhasil dikonfirmasi.
Editor : Danny Manu