get app
inews
Aa Text
Read Next : Akademisi Unwira Kupang : Penyertaan Modal Bank Jatim Dinilai Belum Cukup Atasi Modal Bank NTT

Mantan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek Gugat Bank NTT Rp23 Miliar, Ini Masalahnya.

Minggu, 30 November 2025 | 09:58 WIB
header img
Enny Anggrek, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Alor Saat Memberikan Keterangan Pers

Kupang , iNewsAlor.id - Mantan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, resmi melaporkan Bank NTT Cabang Kalabahi ke Polres Alor atas dugaan pemalsuan data yang menyebabkan namanya masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kasus ini kini berada pada tahap penyelidikan, dan Enny dijadwalkan kembali ke Alor untuk pemeriksaan tambahan.

Awal Masalah: Kredit Kolektif dan Potongan Gaji

Eny menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 2020 ketika ia melakukan kunjungan kerja ke Alor Timur. 

Saat itu terjadi keributan ada pekerjaan rumah bagi korban bencana alam yang pekerjanya upah belum dibayar, bahan bangunan, serta material lain yang belum terbayar.

Sebagai Ketua DPRD Alor kala itu, Enny memutuskan mengambil kredit di Bank NTT dengan jaminan gaji untuk menutupi biaya sekitar Rp300 juta, untuk meredam keributan. 

Selanjutnya Potongan gaji dilakukan oleh Bendahara DPRD dan disetorkan langsung ke Bank NTT.

Menurut Enny, pemotongan gaji berjalan normal sampai Januari 2024. Namun, setelah jabatannya berakhir pada Agustus 2024, ia kembali beraktivitas sebagai pengusaha.

Kaget saat Ajukan Kredit: Nama Masuk Daftar Hitam OJK

Pada awal 2025, Enny mengajukan kredit ke Bank BNI dan Bank Mandiri Cabang Kupang serta Cabang Kalabahi. 

Proses administrasi berjalan normal sampai pada April–Mei 2025, pihak bank memberi tahu bahwa namanya tercatat blacklist OJK.

“Saya tanya, blacklist OJK ini dari bank mana? Mereka bilang dari Bank NTT,” ujarnya.

Merasa janggal, Enny kemudian menyurati Bank NTT pada 24–26 April 2025 untuk meminta penjelasan terkait status kredit kolektifnya. 

Pada 28 April 2025, Bank NTT menjawab bahwa Enny memiliki kredit kolektif 2 (dalam pemantauan khusus) dengan nilai masalah Rp0,23.

Bank NTT Akui Kesalahan Input

Tidak menerima penjelasan tersebut, Enny kembali bersurat meminta penghapusan status kredit bermasalah dalam waktu tujuh hari. 

Pada 2 Mei 2025, Bank NTT memberikan jawaban bahwa status tersebut telah dihapus.

Menurut Eny, penghapusan cepat ini justru memperkuat dugaan adanya kesengajaan atau kelalaian serius seperti pemalsuan data, kesalahan input, atau tindakan yang melanggar UU ITE.

“Saya memiliki bukti surat dari Bank NTT yang menunjukkan adanya kesalahan yang merugikan saya,” tegasnya.

Somasi hingga Laporan Polisi

Enny mengirim somasi pertama kepada Bank NTT pada September 2025, namun tidak direspons. Somasi kedua dijawab pada 11 September 2025, tetapi isinya dinilai tidak sesuai fakta.

Karena itu, Enny resmi melaporkan Bank NTT Cabang Kalabahi ke Polres Alor. Kasus ini kini berjalan dalam tahap penyelidikan, dan ia telah menerima surat panggilan pemeriksaan tambahan.

“Saya berharap polisi bekerja objektif sehingga kasus ini naik ke penyidikan dan citra polisi semakin baik,” katanya.

Dugaan Motif Politik Pemilu 2024 Lalu

Enny juga menyinggung kemungkinan adanya motif politik. Ia menyatakan bahwa status daftar hitam OJK itu muncul pada Januari 2024, satu bulan sebelum Pemilu 2024.

“Saat Februari 2024 beredar selebaran OJK. Ini menunjukkan dugaan kuat bahwa ada pihak yang sengaja menjatuhkan saya sebagai caleg,” ujarnya.

Menurutnya, kesalahan pemotongan gaji yang hanya senilai Rp0,37 (0,10 pada Juli 2023 dan 0,27 pada Agustus 2023) tidak masuk akal jika dijadikan alasan untuk memasukkan namanya ke daftar hitam OJK, sebab uangnya di rekening bank NTT ada sisa lebih dari Rp.3 juta. 

Gugat Rp23 Miliar ke Pengadilan

Atas kerugian materiil dan imateriil, Enny menyiapkan gugatan pencemaran nama baik dan perdata di Pengadilan Negeri Kalabahi dengan nilai Rp23 miliar.

“Satu tahun empat bulan nama saya cacat. Saya kehilangan kesempatan kerja dan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Apresiasi untuk Dirut Baru Bank NTT

Meski melaporkan Bank NTT Cabang Kalabahi,Enny menyampaikan apresiasi kepada Dirut Bank NTT, Charlie Paulus,, yang dinilai memberikan perhatian serius terhadap pengusaha perempuan dan ekonomi daerah.

“Perbedaannya sangat jelas antara Dirut Baru dan Kepala Cabang Bank NTT di Alor yang justru diduga memutarbalikkan fakta serta merugikan seorang pengusaha perempuan,” katanya.

Ia juga meminta Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT untuk mengambil langkah tegas.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut