Dugaan Menipu Warga, Dua Anggota DPRD Fraksi PKB Manggarai Timur, Dipolisikan.
Borong, iNewsAlor.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur melayangkan undangan wawancara klarifikasi kepada dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur terkait penanganan dua laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani penyidik.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam tiga surat resmi yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, S.H., pada Selasa 9 Desember 2025.
Kasus Pertama: Laporan Hj. Hartini
Pemanggilan pertama ditujukan kepada Ferdinandus Ricardo, S.Sos dan Lukas J.F. Vandi, S.H., berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor SKET/130/XII/2025/PAMAPTA/Polres Manggarai Timur atas nama pelapor Hj. Hartini.
Penyidik menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.
Aksi tersebut diduga terjadi pada 8 Mei 2025 di rumah korban di Cepi Watu, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Pihak terlapor dijadwalkan hadir memberikan klarifikasi kepada penyidik pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 11 Desember 2025
Pukul: 10.00 WITA
Tempat: Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Manggarai Timur
Kasus Kedua: Laporan Vitus Yulius Nggajo Enlyanto Dola
Undangan klarifikasi lainnya juga ditujukan kepada Ferdinandus Ricardo, S.Sos, melalui surat pemanggilan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/113/X/2024/SPKT/Res Matim/Polda NTT atas nama pelapor Vitus Yulius Nggajo Enlyanto Dola.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP, yang diduga terjadi pada:
2 September 2021 di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong
27 September 2021 di Desa Nanga Baras, Kecamatan Lamba Leda Selatan
Pemanggilan dilakukan sebagai langkah klarifikasi awal guna mengumpulkan keterangan tambahan yang diperlukan penyidik.
Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil diminta hadir tepat waktu dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud serta menunjukkan identitas diri.
Untuk koordinasi lebih lanjut, penyidik pembantu Briptu Eko Yanuar Putra Passu, S.H., dapat dihubungi melalui nomor kontak yang tercantum dalam surat resmi pemanggilan.

IPTU Ahmad Zacky Shodri menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang wajib dipenuhi demi kelancaran penanganan perkara.
Dua Terlapor Anggota DPRD Manggarai Timur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua nama yang dipanggil—Ferdinandus Ricardo, S.Sos dan Lukas J.F. Vandi, S.H.—merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan penipuan dalam laporan tersebut berkaitan dengan modus menjanjikan proyek melalui dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Terlapor diduga meminta uang kepada pihak tertentu dengan imbalan berupa proyek yang dijanjikan akan bersumber dari pokir dewan.
Namun, proyek-proyek yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi hingga mendekati akhir tahun anggaran, sehingga memicu laporan resmi ke pihak kepolisian.
Pihak Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa ( DPC PKB) Manggarai Timur, yang dihubungi media, belum memberikan respon, telpon tidak diangkat, bahkan WA pun tidak dibalas.
Editor : Danny Manu