Sengkarut Utang Fantastis Anggota DPRD Manggarai Timur, Pelapor–Terlapor Sama-sama Bersikukuh
FLORES, iNews.id - Sengkarut utang piutang bernilai fantastis mencuat dari Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang anggota DPRD setempat berinisial FR, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp600 juta.
Laporan tersebut dilayangkan Vitus Dola, warga Manggarai Timur, yang mengaku telah menunggu pengembalian dana sejak 2021. Alih-alih menemukan titik terang, perkara ini justru berkembang menjadi adu klaim panas antara kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, polisi masih bersikap hati-hati dan profesional dalam menanganinya.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar Ahmad Zacky kepada iNews.id, Rabu (17/12/2025) malam.
Di tengah proses hukum yang berjalan, FR memilih pasang badan. Dalam pernyataannya yang dimuat media lokal OBORTIMUR, edisi Rabu (17/12/2025, ia justru balik menuding pelapor telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan, ia mengklaim telah melaporkan balik Vitus Dola ke polisi.
“Saya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang dengan Vitus Dola, apalagi sampai Rp600 juta. Itu tidak benar,” kata FR tegas.
FR mengakui adanya tanda tangan dalam surat pernyataan utang yang kini beredar luas, namun ia mengklaim dokumen tersebut dibuat dalam situasi tertekan saat berada di Sumba Timur pada 2021.
“Saya disuruh tanda tangan. Posisi saya saat itu tertekan karena dia punya orang semua di situ,” ungkapnya.
Menurut FR, utang yang sebenarnya hanya Rp200 juta kepada pihak lain untuk kepentingan pekerjaan proyek dan telah dilunasi sepenuhnya. Ia menegaskan, Vitus Dola hanyalah saksi dalam transaksi tersebut.
“Sekarang seolah-olah saya berutang kepadanya. Ini yang saya anggap sebagai jebakan,” ujarnya.
Namun, versi berbeda disampaikan Vitus Dola. Ia menilai bantahan FR sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab dan memilih menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum.
“Semua akan dibuktikan di persidangan. Saya percaya Polres Manggarai Timur bekerja berdasarkan fakta dan data,” tegas Vitus.
Vitus mengaku mengantongi bukti lengkap, mulai dari kwitansi bermaterai, bukti transfer ke rekening atas nama FR, hingga catatan transaksi melalui ATM.
“Ini uang pokok, bukan bunga. Bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik, termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa,” katanya.
Ia juga membantah keras klaim FR yang mengaitkan perkara ini dengan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
“Tidak ada kaitan dengan pokir. Nilainya jelas Rp600 juta, bukan Rp200 juta. Ada kwitansi, ada bukti transfer, dan ada surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh FR,” ucap Vitus.
Dalam surat pernyataan tersebut, lanjut Vitus, FR berjanji akan melunasi utang setelah pencairan proyek di Sumba Barat, bahkan menjanjikan pembayaran sebagian sebesar Rp300 juta pada 2025.
“Faktanya, hingga Desember 2025 tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan. Janji berganti hari, minggu, hingga bulan, tapi tak pernah terealisasi. Bahkan saya pernah minta di rumahnya, waktu ia berjanji pelunasan setelah dilantik jadi DPR PAW,"pungkasnya.
Editor : Danny Manu