Aniaya Istri Hamil 2 Bulan hingga Pendarahan, Pria di Manggarai Timur Jadi Tersangk
Di rumah sakit itulah, pada 14 Mei 2026, YN langsung diciduk oleh aparat kepolisian saat dirinya kedapatan hendak menjenguk korban yang masih terbaring lemah.
Aksi penganiayaan domestik ini terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Ngawan. Diduga karena emosi, pelaku secara brutal menendang bagian perut KKJ.
Melihat korban mengalami pendarahan akut, warga dan kerabat langsung melarikan korban ke RSUD Borong guna menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Pos Polisi Congkar sesaat setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap fakta bahwa status hubungan antara pelaku YN dan korban KKJ belum tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum negara.
Kendati demikian, keduanya diketahui sudah hidup bersama layaknya suami istri (tinggal serumah) dalam waktu yang cukup lama dan bahkan telah dikaruniai dua orang anak.
Editor : Danny Manu