Dari informasi tersebut, serta pengaduan korban ke Mapolres Unit Buser Sat Reskrim Polres Alor Minggu malam ( 03/019 )bergerak dengan cepat dan beehasil menangkap Pelaku di rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku, diantaranya sebuah HP dan satu Unit Motor yang di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko,S.H.,S.I.K.,M.M. yang diwawancarai di sela - sela kegiatannya membenarkan kejadian tersebut yang mana laporannya saat ini sudah ditangani pihak Satuan Reskrim Polres Alor sesuai Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 275 / IX / 2022 / SPKT /Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 01 September 2022 , dan atas tindakan yang dilakukan pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 4 tahun ujarnya.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait