"Dari 17 orang hilang, 1 orang atau korban yang terdapat di Peti Jenasah tidak mendapat santunan. Alasannya korban sudah meninggal terlebih dahulu," tandas Agus.
Terkait korban selamat, menurutnya, sesuai aturan PT. Jasa Raharja tidak bisa mendapat santunan, karena dalam aturan secara tegas hanya memberikan klaim santunan kepada korban meninggal dan sakit yang dirawat di rumah sakit.
"Kalau korban meninggal disantuni Rp50 juta perorang ke alih warisnya. Sedangkan di rumah sakit, plafonnya Rp20 juta namun pembayarannya sesuai klaim rumah sakit sesuai besarnya tindakan medis," jelas Agus.
Agus mengakui, memang dalam beberapa hari terakhir ada warga yang menanyakan kepada pihaknya tentang santunan bagi korban yang selamat. Namun untuk hal itu tidak ada aturan bagi PT. Jasa Raharja untuk memberikan santunan.
"Sekali lagi tidak ada aturan PT. Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban selamat, termasuk kehilangan barang atau surat-suratnya. Kalau untuk hal ini coba langsung lakukan konsultasi atau melapor ke Posko Pemerintah," Agus menambahkan.***
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait