KALABAHI, iNews.Alor.id - Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor menahan Giyanto (37 Tahun) atas kasus penggelapan, di tahanan Polres Alor sabtu (18/03/2023).
Tersangka yang sebelumnya adalah General Manager (GM) Hotel Simpony kalabahi ini dilaporkan Fonny Karipuy (53 tahun) dengan alamat Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah owner atau pemilik hotel simpony.
Menindaklanjuti laporan.polisi nomor : LP / B / 11 / III / 2023 /SPKT / Polres Alor / Polda NTT, Tanggal 11 Maret 2023, hari ini unit pidum Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dihubungi media siang tadi, menyatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka. " Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor. Kata Jems.
Jems menambahkan, tersangka dituduhkan atas kasus penggelapan. "Iya TKP di Hotel Simfoni yang berada di wilayah, Kel.Wetabua dengan barang bukti 4 lembar invoice dan 4 lembar kwitansi," pungkasnya.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait