Pelaku DN pun kemudian diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban, dibawa petugas ke instalasi medis terdekat untuk menjalani visum.
"Pelaku menyetubuhi korban dengan cara sodomi, memasukan alat kelaminnya ke dalam dubur korban secara berulang-ulang. Akibatnya korban menderita rasa sakit dan nyeri pada bagian dubur, serta mengalami trauma," katanya.
Saat ini, DN telah meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Limbangan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TKP yang menjadi lokasi pelaku menyodomi korban terjadi di MCK salah satu mushola di Kampung Cikelepu.
Aksi pencabulan yang terjadi dalam rentang waktu tiga hari itu dilakukan antara pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Fani Ferdiansyah
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait