Tersinggung Ditegur Bangun Tidur Jangan Siang Hari, Suami Hajar Istri hingga Babak Belur

Demon Fajrie
Tersinggung ditegur bangun tidur jangan siang hari, suami hajar istri hingga babak belur. Foto: IST


''Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah kita tangkap saat sedang nongkrong,'' kata Priyanto, Kamis (20/7/2023).

Dugaan tindak pidana KDRT ini, kata Priyanto, telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

''Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,'' pungkas Priyanto.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network