KALABAHI, iNewsAlor.id - Ada temuan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor, yang sudah di tindak lanjuti menjelang sisa waktu menjelang Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 nanti.
Pernyataan Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau saat kegiatan Media Ghatering, Selasa (20/11/2023) di Aula Bawaslu Kabupaten Alor.
Lanjut Mau, mewakili devisi yang menangani pencegahan terkait pelanggaran Pemilu di Bawaslu Alor, Ia merincikan ada 2 temuan pelanggaran yang meskipun masih dalam tahapan pencegahan namun tenuan itu telah di tindak lanjuti, bahkan 1 kasus sudah sampai ke pihak berwajib. Katanya.
"Kasus yang pertama terkait kode etik penyelenggara Pemilu oleh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) kami di wilayah Kelurahan Kalabahi Tengah, yang tentunya ada sanksi dan saksinya yaitu pemberhentian, dan sudah kami lakukan. Dan yang kedua temuan kasus di Kelurahan Kabola namun ketika kami mengamati masuk dalam tindak pidana murni sehingga kami limpahkan ke pihak Kepolisin." Jelas Mau yang membindangi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Mau juga menjelaskan dan meruncikan terkait tupoksi dari masing masing divisi, namun terkait pengawasan Pemilu ini, Bawaslu pada prinsipnya bersifat kolektif kolegial, sehingga ada divisi yang berhalangan, Bawaslu berjanji akan memberikan update informasi kepada masyarakat terkait tupoksi Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2024 ini.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait