Diduga Kepala KUPP Wonreli Paksa Keluarkan Izin Muat Pyrit di WBJ, Meski Tabrak Aturan

Danny Manu
Alat berat saat dinaikan ke tongkang guna persiapan pemuatan Pyrit di WBJ (foto:ist)

KALABAHI, iNewsAlor.id - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Wonreli, diduga telah keluarkan Surat izin, Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) untuk pemuatan Pyrit, meskipun tabrak aturan.


Hal ini disampaikan Agus Sulystia, direktur Antares Group, yang sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan di pulau Wetar, Maluku Barat Daya (MBD). Saat mengbubungi media lewat pesan Whatsapp, Kamis (16/05/2024).

Agus menambahkan, sebelumnya Pihak mereka sempat diminta untuk masukan penawaran oleh pihak PT Batu Tua Tembaga Raya (BTR) untuk melakukan aktifitas pemuatan di Wetar Barge Jetty (WBJ) dengan alasan, perusahaan baru yang sudah lakukan kontrak dengan BTR, namun tidak bisa lakukan pemuatan  dikarenakan tidak memiliki dokumen yang lengkap atau memenuhi syarat untuk melakukan jasa bongkar muat disana.


Kondisi dengan terhentinya akttifitas pemuatan, meskipun tongkang yang akan memuat pyrit tersebut sudah bersandar di WBJ, sejak tanggal 10/05 sendiri, sudah diketahui pihak otoritas, penyebab aktifitas PBM tidak bisa dilaksanakan, akibat terkait dokumen yang cacat, sehingga mereka tidak keluarkan izin. Pungkas Agus.

Hal Senada juga disampaikan Direktur PT Antares Sarana Sejahtera, (PT ASA) Thomas Malaira terkait kejadian ini, setelah dihubungi pihak BTR ke no Whatsapp untuk segera memasukan penawaran. 

"Saya ditelp pak pihak BTR, dia perkenalkan nama Muhammad Farel, dengan alasan bersedia bekerja sama dengan mereka, terkait jasa PBM menggunakan perusahan kami" katanya.

Lanjut Thomas, sebelum pihak BTR ini meminta perusahaan saya secara tidak langsung bekerja sama dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat tadi, istilahnya paralel, nah maksud mereka ini sempat saya bingung, dan ditambah, sayapun sampai di hubungi yang namanya pak Usman, pokoknya permintaan hampir sama, minta menggunakan izin perusahaan saya agar kegiatan pemuatan bisa berjalan. Pungkasnya.

"Saat pekerjaan pemuatan tidak berjalan, hp saya berdering terus, baik pihak BTR, pak Usman hubungi saya, nah pihak BTR endingnya minta saya masukan penawaran, dan saya respon melalui email reami BTR pusat.

Namun menurut Thomas dirinya merasa janggal, mengenai Pak Usman, yang kalau tidak salah Dia merupakan Durektur Sinar Samudera Selatan (SSS) dan Sinar Lintas Selatan (SLS) baru telpon saya, ketika perusahaan PBM tidak mendapat izin pemuatan oleh Otoritas KUPP, sementara sejak Antares Group di PHK oleh lihak BTR tertanggal 31 Maret 2024 kemarin, perusahaan Dia (pak Usman) sudah berjalan disana, nah inipun pasti akan kami telusuri, data datanya ada di kami juga.

"Ya ini perusahaan sudah tahu tidak memenuhi syarat kenapa pihak BTR ikat kontrak sama mereka, sudah ada masalah baru kami di hubungi, ini salah siapa tim verifikasi BTR atau siapa?" timpalnya

"Pasca Antares Group di PHK oleh pihak BTR, kami sempat protes, alasannya kami merasa sepihak, dan tidak punya etika, karna tanggal 25 hingga 31 maret posisinya kami sementara kerja dengan melakukan pemuatan di WBJ, tiba tiba kami mendapat surat PHK melalui email" kata Thomas, yang merupakan putra daerah MBD ini.

Thomas juga menceritakan, melalu salah satu Direktur PT Antares Group, Agus Sulystia, pasca PHK sudah memperkenalkan perusahaan baru kami, yaitu PT Antares Sarana Sejahtera (ASA), pertanggal 23 April, tetapi pihak BTR tidak merespon


PT Antares sebenarnya yang merintis keagenan maupun Bongkar Muat. Untuk PBM sendiri perdana tongkang sandar dan lakukan pemuatan hingga 8 trip, pihak BTR menggunakan jasa PBM Antares hingga di PHK dengan tidak ada alasan, kami merasa seperti Habis Manis Sepah Dibuang. 

"Nah kami merasa tidak beretika, kami di PHK, setelah ada masalah kami dihubungi kembali, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan, malahan tiba tiba ada perusahaan lain yang kerja, kalau siap kefja berarti ada izin, ini kami akan telusuri ada apa, pihak BTR, Kepala KUPP, dan Direktur PT SSS, kalo terbukti ada indikasi hukum pasti kami lapor ke lembaga yang berkompeten maupun pihak betwajib"kata Thomas.

Agus Sulystia yang juga merupakan salah satu Direktur di PT ASA ini, mengatakan sangat menyesal dengan kejadian ini, pasalnya Rujukannya Jelas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 152 Tahun 2016, kenapa Kepala KUPP yang sebenarnya sebagai regulator, malah kelihatannya tidak adil dan terkesan berpihak.

Lanjut Agus, Bagaimana kami tidak berasumsi begitu, PT SLS yang sebelumnya sudak berkontrak dengan BTR siap bekerja sebagai PBM, "batal" karena perusahaan tidak memenuhi syarat sehingga izin tidak keluar, malah justru mengizinkan perusahaan lain yaitu PT Putra Maluku Bahari (PMB)  yang secara syarat juga gugur, alasannya tidak memiliki cabang Kantor di Lerokis atau Pulau Wetar, dan diduga kuat PBM tersebut belum terdaftar di InaportNet, namun dapat izin.

Untuk Pihak BTR sejak kejadian tidak bisa muat pyrit mereka di WBJ oleh PT SLS karna tak punya izin, kami lagi bangun komunikasi, baik via email maupun Whatsapp, jadi kami masih menunggu.

"Pasca kami dihubungi kami respon, saya sendiri punya pengalaman kerjasama dengan BTR, ya jadi paham atas sistem mereka,  memutuskan suatu keputusan tentunya harus melalui manajemen, sehingga butuh waktu dan kami masih menunggu jawaban pihak BTR untuk kontrak dimaksud" tegasnya lagi.

"Ya namanya juga penawaran, tentunya ada negosasi harga, karna perusahan kami terbilang yang merintis PBM disana sebelum mereka putuskan kontak" katanya sambil lontarkan kata, bak habis manis sepah dibuang.


Untuk kejadian aktifitas pemuatan ini, Agus menuding diduga kuat ada inttervensi sehingga surat izin ini berani dikeluarkan otoritas, yaitu Kepala KUPP. Tegasnya

"Ini dugaan ya, kan direktur Perusahaan salah satu Caleg DPR RI terpilih dapil NTT" sentil Agus

"Ya kalau kegiatannya sampai jalan ya busa dikategorikan kegiatan ileggal, dokumen cacat, semenetara izin keluar untuk lakukan aktifitas"timpalnya.


Sementara Kepala KUPP Kelas III Wonreli yang dihubungi, via Whatsapp, mengatakan, Perusahan PBM yang telah dikeluarkan izin, karna sudah memenuhi persyaratan termasuk sudah terdaftar di Inaportnet.

"Semuanya sudah online, sehingga ternasuk Rencana Kegjatan Bongkar Muat (RKBM) mereka (PT PMB) ajukan melalui Inaportnet" katanya.

Sementara, disinggung masalah kantor cabang di pulau wetar dia (yahya) membenarkan ada kantor cabang dengan kepala cabang, inisial SDJ, yang sudah ditunjuk oleh pihak PT PMB.

Kepala KUPP wonreli ini juga menampik persoalan tertundanya, pemuatan karna PT PMB ini yang berdomisili di Ambon, baru mendaftar ke InaportNet, sehingga baru mendapat izin dan lakukan kegiatan bongkat muat Pyrit di WBJ, Pulau Wetar.

"Ya inikan masalah bisnis, perusahaan lewat ownernya punya hak untuk menunjuk PBM yang dia pakai, pungkasnya.
Ia juga mengatakan sebagai regulator,  mereka tidak berhak mengatur atau menunjuk Keagenan maupun PBM untuk melakukan aktifitas di Lerokis, pulau wetar.

Merasa janggal Terkait hubungan PBM baru yaitu, PT Putra Maluku Bahari (PMB)  dan Keagenan PT Sinar Samudera Selatan (SSS) memiliki 1 kepala cabang, Yahya mengatakan tidak benar, PT PMB mempunyai Kepala Cabang inisial SDJ, sementara PT SSS Kepala Cabang inisial YT. Katanya.

"Terkait Direktur Keagenan PT SSS yang diduga, Salah satu Nama Caleg DPR RI terpilih, asal NTT, Yahya menampik tidak tahu, dan beralasan nanti saya lihat di InaportNet dulu maupun Akta perusahaan, namun chat via whatsapp, Ia mengatakan nanti saya cek dulu." Ujarnya.

Nama Ditektur setelah dipastikan atas nama Usman Husin lewat telpon selular, Yahya awalnya tidak tahu dan katanya akan mengecek dulu, dan hanya mengetahui kepala Cabang PT tersebut, Meskipun Perusahan keagenan ini telah beroperasi di BTR tepannya di Lerokis kurang lebih 2 bulan, bahkan diakhir telpon, Yahya sempat membenarkan, iya juga. 


Sementara pihak PT Batu Tua Tembaga Raya yang di hubungi media ini, baik melalui pesan whatsapp maupun telpon whatsapp. Tidak merespon hingga berita ini tayang, begitupun Usman Husin. yang diduga sebagai Direktur PT SSS.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network