Rokok Ilegal Beredar di Kota Kupang, Di Denda 150 Juta

Eben
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Kupang, Nanang Sekti, saat memberikan Keterangan Pers.

Kupang, iNewsAlor.id - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah, katakan ada rokok ilegal beredar di Kupang, Rabu (17/07/2024).

Rokok Ilegal ini ditemukan dalam Operasi bersama Satpol PP Provinsi NTT, Pada akhir Desember 2023 pada salah satu tempat penjualan.

Dalam Operasi ini Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang bersama Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan 30 Kaedus Rokok Capuccino.

"Jadi di Kupang, ini kita temukan Rokok Ilegal, jenis Capuccino"

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa rokok jenis kapucino tersebut tidak mematuhi peraturan penggunaan pita bea cukai yang berlaku.

"Ada Pengguna pita Bea Cukai, yang tidak sesuai peruntukannya" Ungkap Tribuana.

 

Menyikapi temuan tersebut, Tribuana menyatakan bahwa 30 karton rokok ilegal tersebut telah dikirim kembali ke perusahaan produsen di Kudus, Jawa Tengah. Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, perusahaan rokok tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar 150 juta rupiah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Kupang, Nanang Sekti, menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan kerugian bagi negara. Ia mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah NTT guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi bea cukai.

Nanang Sekti, menambahkan Pada tahun 2023, kontribusi pajak dari sektor rokok dan minuman mencapai 245 triliun rupiah di seluruh Indonesia. Sementara itu, Provinsi NTT sendiri menerima sekitar 400 miliar rupiah dari sektor rokok. Hal ini menurut Nanang, menunjukkan pentingnya penerimaan pajak tersebut untuk pembangunan dan pengembangan di daerah.

Dengan temuan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi perdagangan, serta mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam hal ini.

"Kami mohon dukungan masyarakat, untuk melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran, penggunaan pita Bea Cukai" Tutup Nanang Sekti.

 

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network