Metode E-Purchasing dirancang untuk meminimalisir praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, tudingan mark-up pengadaan alkes di Rumah Sakit Pratama Watunggong adalah tidak benar.
“Kami memperoleh informasi bahwa pemberitaan media yang menduga adanya mark-up harga pengadaan alat kesehatan menggunakan perbandingan harga yang tertera di Marketplace Online Shopee. Perlu diketahui bahwa metode perbandingan harga yang dilakukan adalah keliru, sebab Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menggunakan metode e-purchasing, dengan spesifikasi dan kualitas yang diakui.”
Kata Surip, diketahui, pada tahun 2021 Rumah Sakit Pratama Watunggong memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 45 Miliar dengan rincian peruntukkan pelaksanaan kegiatan fisik bangunan sebesar 30 Miliar dan alokasi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp. 15 Miliar.
Untuk Alat Kesehatan, angka realisasi pengadaannya sebesar Rp 14.996.486.133
“Adanya perbedaan jumlah Alat kesehatan yang diinformasikan Direktur Rumah Sakit Pratama Watunggong dengan PPK untuk pengadaan Alat kesehatan tahun 2021 sebab data Direktur Rumah Sakit Pratama Watunggong didasarkan pada standar kuantitas Alat Kesehatan yang diatur untuk Rumah Sakit Pratama, sedangkan PPK menggunakan data realisasi belanja. Selisih jumlah pengadaan ini merupakan persediaan yang disimpan di gudang dan telah tercatat dalam berita acara rekonsiliasi Aset Rumah Sakit Pratama Watunggong.”
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait