Dinkes Manggarai Timur NTT Tepis Tudingan Mark-Up Pengadaan Alkes

Iren Leleng
Kepal Dinas kesehatan Manggarai Timur, dr. Surip Tintin, Foto: Iren Leleng/ MPI

Borong,iNewsAlor.id - Dinas kesehatan kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menepis tudingan dugaan mark-up alat kesehatan di Rumah Sakit Pratama Watunggong.

Dalam hal ini, Dinas kesehatan menanggapi tuduhan yang termuat di sejumlah media lokal setempat.

“Tudingan yang muat di sejumlah media online tentang mark-up alat kesehatan itu tidak benar,” ujar Kepala Dinas kesehatan Manggarai Timur, dr Surip Tintin, saat menggelar konferensi pers Rabu (18/09/2024).

Kata dr. Surip, pengadaan alat kesehatan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan pada umumnya dilakukan melalui e-Purchasing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. 


Lebihnya lanjut, E-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah yang dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Katalog elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang berisi daftar produk, spesifikasi teknis, harga, dan informasi lain terkait barang dan jasa. Melalui metode E-Purchasing, PPK memilih item barang sesuai kebutuhan berdasarkan spesifikasi teknis maupun harga yang sudah tersedia. 

Editor : Danny Manu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network