Penyesuaian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN di NTT Mulai Berlaku 5 Januari 2025

Eben
Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong, saat memberikan Keterangan Pers

Kupang, iNewsAlor.id- Perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai berlaku 1 Januari 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Perubahan Tarif Pajak

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah disahkan sebagai dasar hukum perubahan tarif pajak dan retribusi daerah. Beberapa poin utama perubahan adalah:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarif sebelumnya sebesar 1,5% dari nilai pokok pajak. Diturunkan menjadi 1,2% untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pertama: Tarif untuk roda dua dan empat yang sebelumnya masing-masing 14% dan 15%, kini diseragamkan menjadi 12%.

3. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Opsen atau tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66%, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022.

4. Denda Keterlambatan: Denda keterlambatan yang sebelumnya sebesar 2% diturunkan menjadi 1%.

Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain perubahan pajak kendaraan, sosialisasi ini juga mencakup penyesuaian tarif PPN. 

Pemerintah menjamin barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, serta beberapa layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan tetap dibebaskan dari PPN. Langkah ini diambil untuk memastikan tarif baru tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, perubahan ini dapat dimengerti dan diterima oleh semua pihak,” ungkap Dominikus.

Sosialisasi Terus Dilakukan Pemprov NTT 

Pemerintah mengajak insan pers yang hadir untuk membantu menyebarluaskan informasi secara akurat dan menyeluruh kepada masyarakat. “Dengan dukungan media, kami yakin kebijakan ini dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” tambah Dominikus.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov NTT dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan inklusif di tahun 2025 mendatang.

 

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network