Suryanto juga menjelaskan kronologi bahwa, pada saat itu, korban yang sedang sendirian di rumah didatangi pelaku MS.
Saat itu, pelaku mengajak hingga menarik korban ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Saat itu korban menolak dan berpura-pura ada orang yang masuk dalam rumah. Karena takut kepergok, akhirnya pelaku membatalkan aksi bejatnya hingga pelaku berlari-lari.
“Pelaku menarik korban ke kamar, untuk berhubungan badan, namun korban berpura-pura berkata ada orang sehingga pelaku takut dan lari.”
Setelah itu, pelaku MS kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming meminjam speaker aktif. Setiba di rumah, pelaku mengajak korban ke pantai untuk berhubungan badan.
Selain itu, korban diminta untuk membawa pelaku dan istrinya untuk panen bawang di kebun milik orang tua korban. Saat sore hari, pelaku mengantarkan istrinya pulang. Sesudah mengantar istrinya, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk menyetubuhi korban.
Kata Suryanto, untuk korban yang tengah hamil, pihaknya belum melakukan proses visum. “Karena sudah hamil, maka harus visum dari dokter spesialis.”
Sementara untuk kasus di kecamatan Sambi Rampas, pihaknya sedang menunggu hasil visum.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait