Kupang, iNewsAlor.id - Plt. Kepala SMK Negeri 2 Kota Kupang, Muhammad Tey, mengakui melanggar aturan terkait pengangkatan guru honorer di sekolah tersebut.
Namun hal tersebut bukan tanpa alasan, keputusan tersebut diambil, karena kebutuhan mendesak akibat banyaknya jumlah siswa, rombongan belajar, serta beberapa guru yang memasuki usia pensiun.
"Jadi saya ambil keputusan ini karena ada kebutuhan mendesak dan kita kekurangan guru," ungkap Muhammad Tey dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPRD NTT pada Selasa (11/02/2025).
Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambros Kodo, menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum membuka penerimaan guru honorer.
Menurutnya, proses penempatan guru PPPK masih berlangsung. Ambros juga mengungkapkan bahwa Kota Kupang sebenarnya mengalami kelebihan guru SMK hingga lebih dari 300 orang. Oleh karena itu, seharusnya Plt. Kepala SMKN 2 Kupang mengusulkan permintaan guru ke dinas, bukan melakukan pengangkatan sendiri.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi V, Muhamad Sipriyadin Pua Rake, bersama Wakil Ketua Agustinus Nahak dan Winston Rondo, serta Sekretaris Inosensius Fredy Mui, Komisi V akhirnya mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Salah satunya adalah evaluasi terhadap proses belajar mengajar di SMKN 2 Kupang. Selain itu, Komisi V menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pencatutan nama anggota DPRD NTT dalam kasus ini tidak benar dan meminta pemulihan nama baik pihak terkait.
Komisi V juga merekomendasikan agar Komite dan seluruh perangkat sekolah segera mengadakan rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk membahas persoalan yang terjadi agar situasi di SMKN 2 Kupang kembali normal.
Tak hanya itu, Komisi V meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT segera melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah di provinsi tersebut, khususnya dalam hal transparansi pengelolaan anggaran dan kebijakan terkait tenaga pendidik.
Sebagai tindak lanjut, Muhammad Tey, juga akan dievaluasi dari jabatannya sebagai Plt. Kepala SMKN 2 Kupang. Selain itu, 19 guru honorer yang diangkat secara sepihak olehnya juga turut diberhentikan.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait