Ruteng, iNews.id - Seorang pria berinisial MN (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak tirinya, Y.I.N.G (16).
Kapolres Manggarai, AKBP, Hendri Syaputra mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, korban sedang terlelap di kamarnya.
Ketika terbangun, korban mendapati dirinya sudah berada di kamar pelaku dalam kondisi tanpa busana. Berdasarkan kesaksian korban, pelaku telah melucuti pakaiannya saat dirinya tidak sadarkan diri.
Ketika korban mencoba berteriak, pelaku justru menamparnya. Korban sempat membalas tamparan tersebut, membuat pelaku melarikan diri. Setelah itu, korban kembali ke kamar neneknya, Rofina Lidus.
Namun tak lama berselang, tersangka kembali mendatangi korban dan mengancam agar ia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan, ketika korban menyatakan ingin melapor ke pihak berwajib, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan serupa terhadap adik kandung korban. Ketakutan membuat korban memilih bungkam selama beberapa waktu.
Editor : Danyy Manu
Artikel Terkait