Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu malam, 12 Februari 2025 pukul 21.00 WITA oleh korban dan neneknya, dengan didampingi oleh Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, dan Donatus Patut sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta diperkuat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana berulang.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda sebesar maksimal Rp5 miliar.
Editor : Danyy Manu
Artikel Terkait