Kupang, iNewsAlor.id – Proses seleksi calon komisaris Bank NTT kini memasuki tahap fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, muncul sorotan tajam terhadap salah satu calon, yakni Frans Gana yang sebelumnya menjabat sebagai Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip tata kelola.
Pemerhati tata kelola perbankan, Wilhelmus Mustari Adam, SE., M.Acc – Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Unwira Kupang yang juga kandidat doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya – menilai bahwa rangkap jabatan antara calon komisaris dan KRN sangat berisiko.
“Proses seleksi seharusnya bersih dari konflik kepentingan. Jika seseorang yang sebelumnya duduk di KRN kemudian menjadi calon komisaris, maka ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” tegas Wilhelmus, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan, tahapan seleksi komisaris bank daerah seperti Bank NTT wajib mengikuti regulasi OJK dan Peraturan Daerah tentang BPD NTT. Mulai dari pembentukan KRN, pendaftaran dan identifikasi calon, seleksi awal, hingga evaluasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Setelah itu, dilakukan pengajuan internal ke pemegang saham, kemudian ke OJK untuk uji kelayakan dan kepatutan, sebelum akhirnya ditetapkan dalam RUPS.
“Tahapan ini tidak boleh dilanggar atau diakali. Jangan sampai muncul nama ‘siluman’ yang tidak melalui proses sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, rangkap jabatan calon yang sebelumnya menjabat di KRN juga menimbulkan tiga permasalahan utama: pelanggaran prinsip tata kelola (governance), konflik kepentingan, dan potensi cacat prosedural yang bisa mencederai kepercayaan publik.
“Bank itu bukan perusahaan biasa, melainkan lembaga kepercayaan publik yang menopang perekonomian daerah. Maka integritas proses seleksi menjadi hal mutlak,” tambahnya.
Ia pun menyarankan agar calon yang berasal dari KRN mengundurkan diri sebelum masuk dalam daftar calon. “Sebaiknya yang bersangkutan mundur dari KRN dan komite membentuk tim ad hoc independen. Ini penting untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas seleksi,” ucap Wilhelmus.
Ia juga merekomendasikan beberapa langkah korektif, di antaranya berkonsultasi ke OJK, melakukan penyempurnaan prosedur seleksi, serta membuka informasi secara transparan kepada para pemangku kepentingan.
“Bank NTT harus dipimpin oleh figur yang berintegritas, kompeten, dan punya visi memajukan ekonomi NTT. Tata kelola yang baik adalah kunci. Jangan sampai kepercayaan publik hilang karena proses yang tidak akuntabel,” Tutup Wilhelmus.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait