Bidan Dihamili dan Tak Bertanggung Jawab, Oknum Anggota TNI di NTT Dipecat

Eben
Michael Fuin selaku paman Novi korban tindakan asusila oknum anggota TNI AD. Foto: Ist

Kupang,iNewsAlor.id — Tangis haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 7 Juli 2025. Setelah perjuangan panjang menuntut keadilan, Novi (24), seorang bidan muda asal Bima, akhirnya mendengar vonis yang menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara, pemecatan dari TNI, dan denda Rp5 juta kepada Pratu Faizal (25), anggota Yonif 743/PSY Naibonat.

Faizal divonis Dalam kasus cinta segitiga yang berujung luka batin dan kehamilan, Pengadilan Militer menyatakan Faizal bersalah melakukan tindak pidana asusila melalui tipu muslihat yang mencederai kepercayaan dan kehormatan korban.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Joko Trianto, didampingi dua anggota majelis Zainal Arfin Anang Yulianto dan Erwin Yohanes, menyatakan Pratu Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara asusila. Faizal dinilai menyalahgunakan kepercayaan korban yang telah ia rayu dan tipu hingga menjalin hubungan layaknya suami istri.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa dipecat dari keanggotaan TNI,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman 18 bulan penjara, pemecatan, tanpa denda.

Menanggapi vonis tersebut, Pratu Faizal menyatakan banding. Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, dan jika tidak ada permohonan banding hingga 14 Juli 2025, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Novi yang hadir dalam sidang tak kuasa menahan haru. Ia menyebut vonis ini sebagai bentuk keadilan yang selama ini ia perjuangkan.

“Saya sangat puas dengan keputusan hakim. Ini sesuai harapan saya. Terima kasih kepada para hakim yang telah melihat kasus ini dengan jernih,” ujar Novi, didampingi pamannya, Mickael Fuin.

Mickael menambahkan bahwa keluarga besar Novi akan terus mengawal perkara ini, termasuk jika nanti naik banding ke Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada semua unsur di Pengadilan Militer III-15 Kupang, termasuk oditur dan hakim, yang telah menangani kasus ini secara serius dan adil.

Editor : Danny Manu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network