Panggilan Polisi untuk Klarifikasi
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Timur melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Lukas J.F. Vandi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Surat bernomor B/724/XII/Res.1.11/2005/ Satreskrim itu dikeluarkan pada 9 Desember 2025 dan ditandatangani oleh IPTU Ahmad Zacky Shodri, S.H., selaku Kepala Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor SKET/130/XII/2025, yang dilayangkan Hj. Hartini atas dugaan penipuan pada 8 Mei 2025 di Cewipau, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Dimintai Keterangan
Sebagai pihak ikut dimintai keterangan atas laporan tersebut, Vandi diharapkan hadir pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WITA untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit I Pidum.
Penyidik juga meminta agar yang bersangkutan membawa dokumen pendukung serta menunjukkan identitas diri selama proses klarifikasi berlangsung.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
