Alasan Yusril Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs Punya Keseriusan Tinggi

Yuwantoro Winduajie
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal bukanlah fenomena baru dalam dinamika politik Indonesia. Foto: iNews TV

Yusril menjelaskan, penanganan kasus dugaan penyadapan kali ini bermula dari laporan yang muncul dari internal kepolisian. Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta-fakta serta bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya, Kapolri Suyudi Ario Seto kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden pun memberikan arahan agar dugaan tindak pidana tersebut ditindaklanjuti melalui penegakan hukum.

"Iya, kan ini setelah mendapatkan laporan. Ini kan sebenarnya laporan ini kan muncul dari dalam kepolisian sendiri dan setelah peristiwa ini diselidiki, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya tentu Pak Kapolri tentu melaporkan kepada Presiden apa yang terjadi dan arahan Pak Presiden adalah supaya penegakan hukum dilakukan," ujarnya.

Dia menegaskan, pengusutan perkara tidak cukup hanya berhenti pada dugaan penyadapan atau intersepsi. Penyidik juga harus menganalisis dan menelusuri fakta-fakta untuk mengetahui apakah terdapat tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.

"Dan memang harus dilakukan satu penyidikan, bukan hanya sekadar penyadapan atau intersepsi saja, tapi juga harus dianalisis dan dicari fakta-faktanya, ada atau tidak, ya. Dan sekarang seperti saya katakan tadi, memang sudah ada bukti-bukti awal yang mengarah kepada tindak pidana," tuturnya.

Yusril menambahkan, pemerintah berkomitmen agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Dia menyebut arahan Presiden telah ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Terkait perkembangan penyidikan, Yusril menyebut jumlah orang yang diperiksa bertambah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ucapnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network