JAKARTA, iNewsAlor.id — Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, membeberkan sejumlah kejanggalan saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan dokumen ijazahnya dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Refly mengungkapkan kejanggalan pertama terletak pada aksi Jokowi yang memamerkan dokumen tersebut ke arah penonton sidang tanpa mengantongi izin dari majelis hakim.
"Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim, dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali," ujar Refly saat jeda persidangan.
Kejanggalan kedua yang disoroti yakni terkait penguasaan barang bukti. Refly menilai aneh ketika dokumen yang seharusnya berada dalam status penyitaan pihak penuntut umum justru dipegang dan ditunjukkan langsung oleh Jokowi.
"Ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang menunjukkan Jokowi? Aneh. Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena statusnya sudah disita," tegasnya.
Selain itu, Refly menduga adanya perbedaan fisik antara dokumen yang dibawa Jokowi di ruang sidang dengan barang bukti yang pernah diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu.
"Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada rekayasa dan kepalsuannya," ungkap Refly.
Terakhir, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan independensi keterangan Jokowi yang tepergok membawa serta membaca catatan khusus saat menjawab pertanyaan di ruang sidang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
