Kapolri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penyadapan Presiden Murni Penegakan Hukum: Tidak Ada Persaingan

Puteranegara Batubara
Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah jenderal polisi murni merupakan proses penegakan hukum. Foto: iNews TV

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta, sebagai tersangka dalam kasus illegal taping (penyadapan ilegal), akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, tindak pidana tersebut terjadi sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam praktiknya, para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa mekanisme verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain mengincar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, aktivitas penyadapan ilegal ini juga menyasar kalangan pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media massa, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga para pengusaha.

Atas perbuatannya, ketiga jenderal tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network