Untuk sementara, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dia pun terancam lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Tangsel akhirnya menangkap Budyanto setelah sempat buron.
"Tersangka BD ditangkap, dini hari tadi jam 01.30 WIB (Selasa/18/7/2023) di salah satu Apartemen di Kota Bandung," ujar Kasi Humas Polres Kota Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Selasa, (18/7/2023).
Budyanto pun kata Galih telah berada di Mapolres Kota Tangsel. Untuk selanjutnya dia akan dimintai keterangan.
Diketahui, Budyanto menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur.
Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.
Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan mengubah menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta