Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Korban Penganiayaan Oleh Oknum Anggota Brimob di Alor Kecam Minta Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Suami Hajar Istri Sedang Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur, Ternyata Pecandu Narkoba

Selasa, 18 Juli 2023 | 17:20 WIB
  • author Irfan Maulana
Suami Hajar Istri Sedang Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur, Ternyata Pecandu Narkoba
Suami pelaku penganiyaan terhadap istrinya yang sedang hamil muda, hamil 4 bulan ternyata pecandu narkoba. Foto Istimewa

Untuk sementara, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dia pun terancam lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Tangsel akhirnya menangkap Budyanto setelah sempat buron.

"Tersangka BD ditangkap, dini hari tadi jam 01.30 WIB (Selasa/18/7/2023) di salah satu Apartemen di Kota Bandung," ujar Kasi Humas Polres Kota Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Selasa, (18/7/2023).

Budyanto pun kata Galih telah berada di Mapolres Kota Tangsel. Untuk selanjutnya dia akan dimintai keterangan.

Diketahui, Budyanto menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur.

Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.

Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.

Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan mengubah menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut