get app
inews
Aa Read Next : Maju Pilwalkot Kupang, dokter Cristian Widodo, Mundur Lebih Awal dari Anggota DPRD NTT

Padma Indonesia Gelar Serial Diskusi Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman di NTT

Minggu, 23 Juni 2024 | 17:07 WIB
header img
Paulina Heny Hayon,Kadiv Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PADMA Indonesia bersama Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia diskusi khusus dengan Asdep TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (foto:ist)

Jakarta, iNewsAlor. Id - Bentuk kepedulian terhadap terhadap perdagangan orang atau Human Trafficking yang marak terjadi, Padma Indonesia gelar diskusi khusus bersama Asdep TPPO Kementrian PemberdayaanPerempuan dan Perlindingan Anak. 

Paulina Heny Hayon,Kadiv Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padma Indonesia, sekaligus Ketua Panitia Serial Diskusi Padma Indonesia menyampaikan, bahwa hingga saat ini belum adanya sense of emergency Human Trafficking oleh Dinas dan pihak terkait baik di Provinsi NTT maupun 22 Kabupaten/Kota se NTT. Saat bertemu dengan Asdep Kementrian, Sabtu (22/06/2024) di Jakarta. 

Hayon juga berharap, Tidak hanya Pemerintah saja tetapi Anggota DPD dan DPR RI Dapil NTT juga di Senayan perlu ditagih komitmen dan aksi nyata mereka dalam mengatasi Darurat Human Trafficking NTT. Pungkasnya. 

Target Serial Diskusi dengan tema Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman Nusa Tenggara Timur, ini adalah,,pertama,kolaborasi pentahelix atasi Human Trafficking melalui Program Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman (GEMA HATI MIA) NTT, mulai dari Desa-Desa se NTT. 


Kedua,mengawal khusus terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Migrasi Aman NTT di Pemerintah Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota se NTT.


Ketiga,mengawal dan melobi khusus peningkatan Balai Latihan Kerja Profesional dan terbentuknya Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Kantong Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking.


Keempat,mengawal khusus penegakan hukum TPPO oleh Aparat Penegak Hukum berkolaborasi dengan Lembaga Negara terkait untuk tidak hanya menghukum Pelaku(Perekrut Lapangan)tetapi membongkar dan membuat efek jera Aktor Intelektual TPPO beserta jaringan mafianya.

Kelima, melobi Kementerian,Lembaga Negara dan Lembaga Swasta untuk menyiapkan Rumah Aman bukan penampungan umum Bagi Korban TPPO yang memenuhi Standar Nasional dan Internasional."

Hayon merasa ini perlu dilakukan, mengingat NTT sendiri merupakan salah satu kantong pencari kerja yang terpaksa harus keluar secara ilegal dan berdampak pada kasus Human Trafficking, seperti yang terjadi terakhir kasusnya di Kabupaten Alor. Tutup Hayon. 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut