Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Perkara Kasus Tipikor Polres Alor: Dana Desa hingga Fee Proyek, 1 Kasus Lanjut, 2 Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

TPPO Asal NTT Berhasil Diselamatkan Polda NTT di Jawa Barat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:48 WIB
  • author Apolinaris Lake
TPPO Asal NTT Berhasil Diselamatkan Polda NTT di Jawa Barat
Tppo asal NTT diselamatkan tim Polda NTT ( foto : ist)

Kupang, iNewsAlor.i-id- Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil menyelamatkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Nofriana Ribka Tanggela di Cikampek, Jawa Barat yang berlangsung  sejak Selasa, (25/2/ 2025).

 Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman,  dan didampingi oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri, mendatangi PT. Tamara Gempita Utama. 

Berdasarkan hasil interogasi, korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh perusahaan tersebut dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kepada iNews Group Kamis, (27/2/2025) menjelaskan bahwa korban merasa tertekan dan ingin pulang. Namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.

“Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan Babinkamtibmas untuk memastikan keselamatan korban. Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya dapat diserahkan kepada tim untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut,”.ungkap Kombes Pol. Henry.

Menurutnya hingga saat ini, korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan akan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia pukul 07.00 WIB.

Lebih lanjut, Henry menambah bahwa 
sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan masyarakat NTT,” tegas Kombes Pol. Henry.

Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi TPPO.

Editor: Danny Manu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut