get app
inews
Aa Text
Read Next : Bhabinkamtibmas di NTT Terima Bantuan Sepeda Motor dari DPR RI

Kematian Axi Rambu: SP2HP Mandek, Kinerja Polres Sumba Timur Dipertanyakan

Rabu, 17 September 2025 | 18:13 WIB
header img
Tommy Michael Dirgantara Jacob, SH - Kuasa Hukum Keluarga Korban Axi RambuKareri Toga (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNewsAlor.id — Kuasa hukum keluarga mendiang Axi Rambu Kareri Toga (16), Tommy Michael Dirgantara Jacob, SH, dari Kantor Hukum Jacob’s & Partner, melayangkan keberatan resmi kepada penyidik Polres Sumba Timur

Ia menilai proses penyelidikan laporan polisi Nomor: LP/B/127/VI/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 20 Juni 2025, berjalan lamban dan tidak transparan.

Dalam surat tertanggal 17 September 2025 yang diterima media ini, Tommy menegaskan bahwa hampir dua bulan sejak laporan dibuat, pihak keluarga belum juga menerima perkembangan penyelidikan dari penyidik. 

“Klien kami tidak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang seharusnya wajib diberikan. Ini menunjukkan lemahnya komitmen penyidik dalam melaksanakan amanat undang-undang,” ujarnya.

Tommy mewakili keluarga Axi, remaja perempuan yang ditemukan tak bernyawa di kamar mandi Toko CK2, Jalan Waingapu, Sumba Timur, pada 18 Januari 2024. Kasus kematiannya sejak awal menuai sorotan publik karena dinilai sarat kejanggalan.

Menurut Tommy, penyidik memang sudah memeriksa dua orang saksi pada 4 Agustus 2025. Namun, setelah itu, tidak ada lagi tindak lanjut yang diberitahukan secara resmi kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum. 

“Sudah hampir dua bulan tidak ada kabar. Ini membuat keluarga kehilangan haknya untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus yang mereka laporkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (6) secara jelas mengatur kewajiban penyidik untuk menyampaikan SP2HP kepada pelapor. 

“Kewajiban ini bukan sekadar formalitas. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik,” tegasnya.

Tommy menilai, jika kewajiban dasar seperti pemberian SP2HP saja tidak dilaksanakan, maka keseriusan polisi patut dipertanyakan. 

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses hukum kalau prosedur sederhana saja diabaikan? Ini sangat berbahaya bagi citra kepolisian,” ujarnya.

Ia meminta penyidik Polres Sumba Timur untuk lebih serius dan profesional. Menurutnya, pemeriksaan saksi tambahan serta pengumpulan bukti lain yang relevan harus segera dilakukan agar penyelidikan tidak mandek.

“Kami tidak ingin laporan ini jalan di tempat. Polisi punya kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskan kasus ini,” tambahnya.

Dalam surat resminya, Tommy juga mengingatkan bahwa kepolisian adalah lembaga penegak hukum yang harus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. 

Tanpa kepastian, kata dia, kepercayaan publik terhadap polisi akan runtuh. “Laporan keluarga kami bukan laporan main-main. Harus ada keseriusan dalam penanganan agar fakta hukum bisa terungkap secara terang benderang,” katanya.

Surat keberatan itu tidak hanya ditujukan kepada penyidik di Polres Sumba Timur. Tembusan juga dikirimkan kepada sejumlah institusi strategis, mulai dari Kapolri, Kapolda NTT, Kapolres Sumba Timur, Direskrimum Polda NTT, Irwasda Polda NTT, hingga Kabid Propam Polda NTT.

Selain itu, salinan surat itu juga ditembuskan ke Kompolnas RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tommy menambahkan, lambannya penanganan laporan masyarakat dan keluarga Axi memperlihatkan pola berulang lemahnya transparansi aparat di wilayah NTT. 

Ia menyinggung, sebelumnya Polda NTT pernah menyatakan akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Axi, namun hingga kini belum terealisasi.

Pernyataan ekshumasi itu disampaikan setelah anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman (BKH), secara terbuka mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus kematian Axi.

“Segera kami lakukan ekshumasi terhadap jenazah korban itu,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, pada 25 Juli 2025.

Henry menjelaskan, tim internal Polda NTT juga sudah menggelar perkara khusus untuk menelaah ulang kasus tersebut. 

Ekshumasi, menurutnya, penting dilakukan untuk menemukan bukti tambahan dan memastikan penyebab kematian.

“Saat itu kematian korban diduga karena gantung diri, tapi setelah ada novum, bisa dilakukan pengawalan lebih lanjut,” katanya.

Namun, hingga kini keluarga Axi masih menunggu realisasi janji tersebut. “Keluarga sudah cukup lama menanti kepastian hukum. Jangan sampai janji hanya sebatas janji, sementara rasa keadilan terabaikan,” tegas Tommy.

Anggota DPR RI, Benny Kabur Harman, sebelumnya menyatakan telah meminta langsung Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, agar kasus Axi segera ditindaklanjuti. 

Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang belum terjawab dalam penyelidikan Polres Sumba Timur. 

“Saya sudah minta Kapolda NTT untuk segera tindak lanjuti. Keluarga korban harus mendapatkan kepastian hukum,” kata BKH.

Selain dugaan kematian tak wajar, Axi juga disebut berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

 

 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut