Eks Kapolri Listyo Sigit Terseret Kasus Sadap Ilegal Presiden Prabowo, Jokowi Bungkam
Kasus penyadapan tanpa izin ini resmi dirilis oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/10/2026). Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), penyidik juga menetapkan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Komjen Asep membeberkan bahwa praktik illegal taping ini berjalan sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka memanfaatkan server Lawful Intercept Management System untuk menyadap berbagai nomor telepon secara tidak sah dan menabrak aturan Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," papar Asep.
Bareskrim juga menemukan fakta adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan digital dengan cara menghapus berkas hasil sadapan pada Oktober 2026.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar