Eks Kapolri Listyo Sigit Terseret Kasus Sadap Ilegal Presiden Prabowo, Jokowi Bungkam
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal mebuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," sambungnya.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan belasan perangkat elektronik serta mengumpulkan keterangan dari belasan saksi demi menuntaskan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah," pungkas Asep.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar