Peningkatan Pelayanan Publik, Lapas Perempuan Kupang Gandeng Ombudsman RI Perwakilan NTT Sosialisasi
KUPANG, iNews.Alor.id - Membangun Zona Integritas terkhususnya menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tentunya tidak mudah, perlu dilakukannya perubahan terhadap area-area perubahan yang telah ditentukan terkhususnya berkaitan dengan pelayanan publik. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang berada di Lapas Perempuan Kupang, hari ini telah dilaksanakan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Guna Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM tahun 2023. (Senin, 20/02/2023)
Bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Kegiatan dilaksanakan tepat pada pukul 09.00 WITA yang diikuti oleh seluruh ASN Lapas Perempuan Kupang.
Kegiatan diawali dengan amanat dari Plt. Kepala Lapas Perempuan Kupang; Maria M. Nahak yang menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah salah satunya untuk mendorong Lapas Perempuan Kupang dalam pembangunan Zona Integritas agar berjalan maksimal sesuai aturan, utamanya dalam hal ini terkait tentang pelayanan publik agar lebih mudah diakses masyarakat, informasi publik harus transparan dan semua layanan publik bersifat gratis tanpa dipungut biaya. “Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan dari Ombudsman terkait peningkatan pelayanan publik yang ada di Lapas Perempuan Kupang melalui sosialisasi ini” Ujar Maria.
Merespon hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT; Darius Beda Daton mengapresiasi terkait pelayanan publik yang selama ini sudah berjalan dengan baik di Lapas Perempuan Kupang sehingga untuk meraih WBBM tahun 2023 ini hanya diperlukan beberapa giat tambahan untuk mendukung pelayanan publik di Lapas Perempuan Kupang.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan sosialisasi tentang Reformasi Birokrasi Area Perubahan Pelayanan Publik Menuju WBK/WBBM tahun 2023 oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT yang menyampaikan beberapa poin penting terkait tahapan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dan komponen area peningkatan kualitas pelayanan publik.
Akhir sosialisasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT mengingatkan kembali untuk memenuhi unsur-unsur dalam pelayanan publik yang harus dipenuhi dari mulai standar pelayanan yang jelas hingga penyediaan kotak pengaduan yang selalu ditindaklanjuti dan diselesaikan serta harus memastikan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau Warga Binaan mendapatkan respon yang baik.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait