Ia menambahkan, dengan tambahan dua unit kapal ini, menjadikan PSDKP RI memiliki 32 unit kapal pengawasan khususnya untuk diperbantukan dalam melakukan pengawasan kepada tangkapan ikan maupun pengawasan dibidang kelautan.
"Tentunya dihadapkan dengan dua kapal pengawas ini, semoga menambah kekuatan di Dirjen DKP yang saat ini kita telah memiliki 30 kapal dan ditambah dua ini, menjadikan 32 kapal pengawas kelautan dan perikanan. Seiring berjalannya dengan kebijakan bapak menteri dan kebijakan ekonomi biru (kelautan dan perikanan), kita Dirjen DKP bisa mengawal kebijakan tersebut dalam rangka mengawal kepatuhan para pelaku usaha, khususnya sub sektor perikanan tangkap dan juga subsektor kapal ikan, termasuk pengawasan di bidang kelautan," jelasnya.
Menurutnya, dari total 32 unit kapal yang dimiliki PSDKP RI ini, 10 unit diperbantukan di Direktorat Pemantauan Operasi Armada dan 22 unit lainnya tersebar di 14 pangkalan SPDKP salah satunya dipangkalan PSDKP Kupang.
"Dari 32 kapal ini 10 diantaranya dibawah pengawasan pusat Direktorat Pemantauan Operasi Armada sedangkan 22 kapal lainnya dibawah kendali Pangkalan PSDKP yang tersebar di 14 pangkalan diseluruh Indonesia dan salah satunya Kapal Hiu Macan 03, dibawah pengawasan PSDKP Kupang," kata dia.
Untuk PSDKP Kupang sendiri memiliki wilayah kerja dari laut Provinsi NTT, NTB maupun pengawasan diwilayah perbatasan Timor Leste maupun Australia.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait