Lanjut PJ PT Jasa Raharja Wilayah Alor, dirumah duka, Jasa Raharja mendapatkan data-data yang diperlukan dan absah kebenarannya, sehingga kepada Ahli Waris berhak atas dana santunan.
"Karena ahli waris tidak memiliki buku rekening sehingga Jasa Raharja telah membukakan buku rekening di BRI serta dana santunan telah ditransfer langsung sebesar 50 juta rupiah pada hari Senin 30 Oktober 2023," ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan transformasi digital di Jasa Raharja, Jasa Raharja dalam memberikan dana santunan melalui mekanisme transfer bekerja sama dengan instansi perbankan, serta mengakses Laporan Polisi secara online dan real time melalui aplikasi Dashboard IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Jasa Raharja.
Diakhir penyampaiannya Agus menghimbau agar para pengendara kendaraan bermotor untuk tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain, terlebih untuk pemilik kendaraan alat angkutan umum untuk memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum dioperasionalkan.
"Para pemilik kendaraan bermotor dan alat angkutan umum untuk taat membayarkan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor SAMSAT," tandas Agus Prasetiyo. (Pepenk)
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait