Jasa Raharja Alor Jamin Korban Tabrakan Angkutan Umum Dengan Sepeda Motor

Pepenk
PJJasa Raharja Wilayah Alor bersama ahli waris korban (Foto : istimewah)

Korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada Sabtu (28/10/2023) setelah dirawat secara intensif selama 3 (tiga) hari. 

PJ PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetiyo kepada media mengatakan, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan korban maksimal 20 juta rupiah di Rumah Sakit Daerah Kalabahi, baik penumpang angkutan umum maupun pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan tersebut. 

"Dan khusus pengendara sepeda motor yang kemudian meninggal dunia, Jasa Raharja juga memberikan santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris sah," ujarnya.

Bertempat di rumah duka korban meninggal dunia, Prasetiyo diterima langsung oleh ahli waris dari Pilipus Maure yaitu Rosalina Famau (Isteri) dan keluarga duka.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada Isteri yang ditinggalkan dan melakukan verifikasi keabsahan berkas santunan meninggal dunia.

Editor : Danny Manu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network