Untuk mengawal laporan lapirannkami terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Alor, dengan temuan beberapa kasus yang telah saya sebutkan tadi, "Kami ACW juga sudah melayangkan surat ke ICW dan KPK agar kedua lembaga anti korupsi ini dapat mengambil peran untuk turut menyelidiki beberapa kasus korupsi di Kabupaten Alor" Lanjut Aldy.
Dia beralasan layangkan surat kepada dua Lembaga anti korupsi itu karena, Kejari Alor dan Kejati NTT tidak merespon baik adanya laporan dugaan korupsi di Alor dari ACW.
"Padahal kasus kasus yang kami laporkan tentunya di lengkapi dengan bukti dan data, tetapi kami akan tetap kawal, termasuk Kajari baru yang akan bertugas nanti. Ungkapnya.
Aldy berharap dengan masih banyaknya PR indikasi kasus korupsi yang belum dituntaskan oleh Pejabat lama, bisa dikerjakan atau dilanjutkan oleh pejabat baru dengan lebih profesional nanti. Katanya.
Menurut pandangan ACW, Abdul Muis Ali selaku kepala Kejari Alor, dianggap gagal memimpin Kejari Alor, karena dengan laporan ACW yang di sertai dengan bukti-bukti jika di kalkulasi kerugian negara bisa mencapai miliaran Rupiah namun Abdul Muis Ali hanya berhasil mengembalikan kerugian negara dengan jumlah RP 565, 507, 571.
Editor : Danny Manu