KALABAHI, iNewsAlor. id - Sejumlah kontraktor di Kalabahi Kabupaten Alor, NTT tercancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar jika mereka terbukti menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar untuk kepentingan proyek dengan dana milyaran rupiah.
Isu pemakaian BBM subsidi oleh Beberapa Kontraktor atau perusahaan besar di Kabupaten Alor marak. Dan Mereka diketahui mengerjakan proyek proyek ruas jalan negara selama ini.
Ancaman itu terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur tentang perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan, dan penjualan BBM.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, tentunya terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penimbunan BBM adalah kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM secara ilegal, sehingga BBM menjadi langka di pasaran dan dapat dijual dengan harga yang sangat tinggi.
BBM subsidi Merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait