AS menegaskan bahwa Ia siap menjalani konsekuensi hukum apalagi saat ini kasus tersebut sedang ada pra peradilan di Kantor Pengadilan Negeri Manggara
Sebelumnya YRJ yang diketahui siswa kelas 3 SMA itu ditangkap polisi, pada 14 September 2024 lalu. YRJ (18) ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap, sebut saja Mawar (17) yang merupakan anak bawa umur, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
Nahas, sebelum diproses hukum, YRJ diduga menjadi korban penganiayaan oleh AS salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur.
Keluarga YRJ, Eduardus Ejo mengatakan bahwa, motif penganiayaan oknum polisi tersebut karena faktor emosional.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur tersebut rupanya berawal dari rasa kesal akibat anaknya dihamili YRJ (18), pada Rabu (11/09/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, pelajar yang masih duduk di kelas tiga SMA itu mengalami lebam di mata dan di perutnya.
Selain mengalami lebam di mata dan di perut, YRJ juga sempat pingsan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Kata Eduardus, saat tiba di Polres Manggarai Timur, YRJ kembali dianiaya. Saat itu, lampu ruangan sengaja dimatikan agar tidak terekam CCTV.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait