Oknum Polisi Diduga Aniaya Pacar Anaknya Ketahuan Anaknya Hamil, Kini Jalani Hukuman Etik

Iren Leleng
Illustrasi

AS menegaskan bahwa Ia siap menjalani konsekuensi hukum apalagi saat ini kasus tersebut sedang ada pra peradilan di Kantor Pengadilan Negeri Manggara

Sebelumnya YRJ yang diketahui siswa kelas 3 SMA itu ditangkap polisi, pada 14 September 2024 lalu. YRJ (18) ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap, sebut saja Mawar (17) yang merupakan anak bawa umur, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Nahas, sebelum diproses hukum, YRJ diduga menjadi korban penganiayaan oleh AS salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur.

Keluarga YRJ, Eduardus Ejo mengatakan bahwa, motif penganiayaan oknum polisi tersebut karena faktor emosional. 

“Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur tersebut rupanya berawal dari rasa kesal akibat anaknya dihamili YRJ (18), pada Rabu (11/09/2024).

Akibat penganiayaan tersebut, pelajar yang masih duduk di kelas tiga SMA itu mengalami lebam di mata dan di perutnya.

Selain mengalami lebam di mata dan di perut, YRJ juga sempat pingsan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Kata Eduardus, saat tiba di Polres Manggarai Timur, YRJ kembali dianiaya. Saat itu, lampu ruangan sengaja dimatikan agar tidak terekam CCTV.

Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network