Sekdes Alila Timur Tegaskan Tidak Ada Titipan Dari Manapun: PJU Itu Murni Kebutuhan Kami di Desa

Moris Weni
Pengerjaan Lampu Jalan di Desa Alila Timur (foto: Moris/ iNewsAlor. id)

KALABAHI,iNewsAlor.id - Sekretaris Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor Masrohan Duka Laan menegaskan bahwa tidak ada titipan dari manapun mengenai pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan yang dianggarkan dalam dana desa Tahun 2024. Pasalnya, pengadaan PJU itu murni karena kebutuhan masyarakat di Desa Alila Timur. 

Tidak ada yang titip PJU di pemerintah desa supaya disiapkan anggarannya di dana desa. Kami siap anggaran untuk pengadaan PJU karena murni kebutuhan kami di desa, kata Masrohan menjawab media ini di Ilawe, Ibukota Desa Alila Timur, Minggu (26/10/2025). 

Kalaupun ada  yang titip juga  tidak mungkin kita kasi dia uang lebih karena kita anggarkan berapa itu yang kita bayar, tetapi benar tidak ada yang titik. Ini yang saya sampaikan kepada kejaksaan saat saya dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor, tandas Masrohan.  

Tidak ada titipan, tidak ada orang yang suruh pihak ketiga ke desa.  Ini PJU yang kita siapkan anggaran di dana desa itu murni kebutuhan kami di desa, yang sudah diprogramkan dan dianggarkan dalam  desa, ujarnya sembari menegaskan, pihaknya anggarkan dana untuk PJU karena kebutuhan, bukan ada orang yang suruh harus kasi siapa yang kerja. Da, tidak  ada yang paksa kami di desa untuk siapkan anggaran PJU.  

Dikatakannya, Jaksa pada saat pemeriksaan itu tanya bilang kenapa di desa masih ada kebutuhan lain ko buat pengadaan lampu jalan (PJU). “Penerangan inikan kebutuhan masyarakat juga,” katanya menjawab penyidik. 

Masrohan mengaku penyidik kejaksaan menepis jawabannya dengan mengatakan, kan sudah ada listrik. Tetapi Marohan menepisnya dengan mengatakan  kepada penyidik kejaksaan bahwa benar ada listrik tetapi listrik inikan kadang mati kadang hidup.  
Masrohan mengaku pihaknya didatangi sendiri oleh pihak ketiga untuk menawarkan jasa dalam mengerjakan dana desa Tahun 2024. “Mereka datang di Bapak Desa jadi Bapak Desa panggil saya datang. Kita ketemu dan bicara soal kegiatan-kegiatan di Tahun 2024. Ternyata ada lampu jalan jadi pihak ketiga minta kerja dan kita kasih tunjuk besaran anggaran dan mereka setuju sehingga mereka kerja. Ada 4 unit PJU  PJU-nya hingga saat ini masih menyala, sebut Masrohan.  

Masrohan mengaku mendapatkan informasi dari penyidik kejaksaan jika harga lampu jalan atau PJU itu senilai Rp. 5 Juta lebih, sehingga dia pertanyakan di penyidik kalau itu ‘beli dimana’. Di Sopie, jawab Jaksa. Sopie itu toko dimana, tanya Masrohan kepada jaksa yang dijawab kalau itu toko online. Menurut Masrohan ini pertayaan agak aneh karena sejak kapan orang belanja kebutuhan program pakai online. 

“Itu yang saya bilang, kalau Bapak dorang datang periksa kita karena tugas dan fungsi boleh tetapi jangan ikut orang punya kemauan itu salah itu,” ungkapnya. 
Diakui Masrohan,  pihak ketiga yang mengerjakan PJU atau lampu jalan pada Tahun 2024 itu lampunya masih baik dan menyala,  pengadaannya cepat dan kalau ada barang yang kurang itu cepat sekali dia lengkapi. Beda dengan pihak ketiga yang lain, kalau barang kurang itu bahaya itu. 

“Kalau pengadaan barang kalau kita kasi di  mama tua itu orangnya cepat,” ujarnya.   

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH  kepada media ini mengatakan, proses hukum yang berlangsung saat ini bukan soal dana desa tetapi bertahun-bertahun ini  desa-desa di Alor ini nggak mandiri. Kebetulan kita (Kejaksaan) dapat laporan  dari pelapor (yang pakai KTP resmi), orang pemerintahan resmi yang menyatakan bahwa banyak proyek titipan di dana desa sehingga kepala desa itu nggak mandiri dan  terpaksa harus menyetujui, diduga mark upnya itu sangat besar.  Inilah yang kita periksa ne, kita periksa seluruh desa di Kabupaten Alor, kata Nurasaitis menjawab radarpantar.com. 

Jadi, demikian Nursaitis, target pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor ini bukan tentang dana desa tetapi mafia proyek yang kebetulan  kejaksaan duga di mafia ini ada di proyek dana desa di desa-desa yang ada di Kabupaten Alor.

Kegiatannya yang diduga menjadi sasaran mafia itu seperti di PJU dan ketahanan pangan 20 %, itu yang kita telusuri kebenarannya, ungkap Nursaitias.

Inilah lagi kita telusuri, makanya sekarang kita panggil desa-desa, kebetulan kegiatannya ada di desa-desa. Makanya kita periksa seluruh desa di Kabupaten Alor, pungkas Nursaitias.

Sekali lagi terang Kajari Alor, bukan terkait dana desa sehingga Kejaksaan Negeri Alor nggak perlu nunggu laporan dari Inspektorat Daerah, karena ini bukannya tentang dana desa, ini tentang mafia proyek. Ini pemeriksaan penyelidikan biasa, korupsi biasa, bukan terkait dana desa. Kebetulan yang diakalin itu kegiatan dana desa di desa-desa di Alor.

Jadi, jangan salah sangka. Kita ini bukan periksa tentang dana desa, kalau dana desa itu obyeknya desa yang kita periksa, sehingga harus kejaksaan tunggu hasil pemeriksaan inspektorat Daerah, Inpektorat lapor hasil pemeriksaan ke kejaksaan karena yang diaudit adalah dana desa. Nah, kita ada program Jaga Desa, ujarnya menambahkan. 

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network