KALABAHI,iNewsAlor.id - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor mengsinyalir ada arahan pengadaan barang/jasa di desa kepada perangkat desa di Kabupaten Alor. Sayangnya, PAPDESI tidak merinci siapa yang mengarahkan perangkat desa dalam urusan pengadaan barang/jasa yang dibiyai dengan dana desa.
Ditengah kencangnya sikap penyidik Kejaksaan Negeri Alor mengungkap dugaan mafia pelaksanaan dana desa di Alor, masuk amunisi menambah kekuatan lembaya Adhiyaksa itu membula ‘telanjang’ siapa otak dibalik dugaan mafia dana desa di Kabupaten Alor.
Adalah PAPDESI, wadah resmi yang diakui negara yang memberikan kekuatan baru kepada penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa-desa se-Kabupaten Alor, saat ini hampir semua kegiatan pengadaan dilaksanakan melalui pihak penyedia dan bukan secara swakelola seperti yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini terjadi karena adanya arahan yang menyampaikan kepada perangkat desa dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan melalui metode penyedia, tulis PAPDESI melalui surat Nomor:01/PAPDESI KAB. ALOR/X/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
Ketua PAPDESI Kabupaten Alor Ruslan Panawa ketika dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (26/11/2025) membenarkan jika pihaknya telah menyampaikan surat dengan Perihal Permintaan Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa se-Kabupaten Alor.
Mewakili Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor yang beranggotakan 158 Desa demikian PAPDESI, menyampaikan laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khsusunya yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 tahun 2020.
Padahal jelas PAPDESI, dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Tahun 2020 disebutkan dengan jelas bahwa pengadaan barang dan jasa di desa diutamakan melalui swakelola.
Dijelaskannya, pelaksanaan swakelola sejatinya memberikan banyak manfaat, antara lain membuka lapangan kerja bagi warga setempat, memanfaatkan potensi dan bahan lokal, memperkuat nilai gotong royong dalam pembangunan desa, serta memungkinkan efisiensi penggunaan anggaran. Dengan demikian, anggaran desa dapat dipergunakan secara optimal dengan hasil volume pekerjaan yang lebih besar dibandingkan jika dilaksanakan oleh penyedia.
Kami menyampaikan laporan bukan untuk menyalahkan siapapun, tetapi sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di desa saat ini dengan harapan kedepannya dapat mengembalikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat desa, ujar PAPDESI.
Masih menurut PAPDESI, kondisi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Alor saat ini terdapat perbedaan dengan desa-desa di kabupaten lain, baik di NTT maupun di luar NTT, dimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa lebih mengutamakan pelaksanaan dengan swakelola, untuk kegiatan yang yang tidak bisa dilaksanakan melalui swakelola dan guna untuk mendukung kegiatan swakelola maka barulah kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode penyedia.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
