PAPDESI Alor Sinyalir Ada Arahan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Kepada Pihak Ketiga

Moris Weni
Kantor Kejaksaan Negeri Alor. (FOTO:ISTIMEWAH)

 

Selama ini PAPDESI menilai belum ada penjelasan atau sosialisasi terbuka kepada perangkat desa, BPD dan masyarakat tentang bagaimana seharusnya pengadaan dengan metode swakelola dilaksanakan. Karena informasi tentang swakelola tidak disampaikan dengan jelas, banyak perangkat desa dan masyarakat desa tidak tahu bagaimana kegiatan swakelola dilaksanakan, padahal hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020.  

 

Menurut PAPDESI,  akibat pengadaan barang/jasa tidak dilaksanakan melalui swakelola telah menimbulkan sejumlah persoalan sebagai berikut: 

 

1. Peningkatan biaya pengadaan barang/jasa  di tingkat desa akibat proses pengadaan dilaksanakan dengan metode penyedia, tanpa mempertimbangkan harga pasar lokal maupun potensi efisiensi apabila dilakukan melalui mekanisme swakelola. Kondisi ini menyebabkan adanya penambahan biaya keuntungan untuk penyedia, yang sejatinya dapat dihemat apabila kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh TPK dan masyarakat desa sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik ini dinilai tidak efisien dan berpotensi mengakibatkan pemahalan harga dalam pengadaan barang/jasa di desa. 

 

2. Tidak optimalnya pemberdayaan masyarakat desa, karena dilaksanakan oleh penyedia, bukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). 

 

3. Terdapat potensi pelanggaran terhadap asas-asas pengadaam barang/jasa di desa antara lain asas efisiensi, pemberdayaan masyarakat, dan gotong royong sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020. 

 

4. Ketertutupan informsi dan minimnya transparansi yang menyebabkan masyarakat desa kehilangan hak untuk mengetahui, mengawasi dan terlibat dalam kegiatan pembangunan di desanya sendiri. 

 

PAPDESI berharap Kejaksaan negeri Alor dapat turun tangan untuk melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan pengadaan barang/jasa dan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Sebagai wadah resmi kepala desa se-Kabupaten Alor, PAPDESI memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga agar semua proses pembangunan di desa berjalan jujur, terbuka, efisien dan sesuai aturan. Kami tidak bermaksud mencari kesalahan pihak manapun tetapi untuk menjaga semua pihak kembali melakasanakan aturan yang berlaku demi kebaikan dan kemajuan desa. 

 

PAPDESI dalam surat tertanggl 05 Oktober 2025 itu menegaskan sikapnya  sangat terbuka untuk berdialog dan bekerjasama secara baik, apabila Kejaksaan Negeri Alor memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut, kami siap untuk hadir dan menyampaikan informsi secara langsung.  

 

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora, SH, MH membenarkan jika mendapatkan surat dari PAPDESI Alor untuk memperbaiki tatakelola pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.

Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network