get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Pendeta di Alor Jadi Korban Kebakaran, Saat Rumah Pastori Gereja Terbakar

Terdakwa Mantan Vikaris SAS Divonis Mati PN Kalabahi

Kamis, 09 Maret 2023 | 07:50 WIB
header img
Illuatrasi Hukuman Mati (foto : inews.id)


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor melalui Kasi Intelejen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH yang dikonfirmasi terpisah menerangkan, bahwa pada hari Rabu 8 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan sidang perkara Terdakwa inisial SAS ( mantan vikaris) dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang ini, kata Sulistiono, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Zulkarnaen SH, MH, dan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan:
- terdakwa inisial SAS (mantan vikaris) telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengannya, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-Menjatuhkan pidana MATI.


Menurut Sulistiono, Putusan PN Kalabahi ini sama dengan Tuntutan JPU pada Rabu tanggal 22 Februari 2023 dalam  sidang perkara pidana SAS  (mantan vikaris) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor membuktikan Terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, sebagaimana Dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Kuasa Hukum SAS, belum dapat memberikan keterangan kepada Media pada sore hari itu ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut